Advertisement
KPU Bantul Tunggu PKPU Terbaru soal Aturan dan Zonasi Kampanye Pilkada 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul sampai saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru terkait dengan kampanye. Oleh karena itu, KPU Bantul belum bisa memastikan terkait dengan aturan dan zonasi kampanye.
"Sampai saat ini kami masih menunggu PKPU terbaru yang menyangkut kampanye. Jadi kami belum bisa berkomentar banyak. Nanti tunggulah, PKPU yang baru, kalau sudah keluar saya baru bisa memberikan penjelasan," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Selasa (3/9/2024).
Advertisement
Sembari menunggu keluarnya PKPU terbaru, Joko mengungkapkan, KPU kini telah mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dari ketiga bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul dari RSUD Panembahan Senopati, Bantul, pada Senin (2/9/2024) siang. Hasilnya, tiga bakal paslon dinyatakan mampu melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati serta tidak terindikasi narkotika.
"Selanjutnya, hasil itu kami masukkan dalam sistem aplikasi Silon Pilkada untuk dokumen syarat paslon," katanya.
KPU Bantul, kata Joko, akan mengumumkan terkait dengan syarat pencalonan dan keabsahan dokumen yang harus diperbaiki kepada Liaison Officer (LO) paslon pada 5 September mendatang. Di mana, LO paslon diberikan waktu perbaikan selama tiga hari yakni mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024.
BACA JUGA: 3 Bakal Paslon Pilkada Bantul Dinyatakan Mampu Melaksanakan Tugas dan Bebas Narkotika
Terkait dengan sejumlah perbaikan yang harus dilakukan, Joko mengaku ada beberapa dokumen mengalami ketik, typo dan lain sebagainya. "Nantinya, setelah kita lakukan proses perbaikan, lalu kita akan melakukan proses verifikasi keabsahan data, lalu di tanggal 22 penetapan," ucap Joko.
Joko mengungkapkan, semua perbaikan harus dilakukan sebelum ditetapkan tanggal 22 September mendatang. Selain kekeliruan, beberapa syarat yang belum lengkap dari paslon harus segera dipenuhi. "Jadi kalau misal kemarin ada yang belum lengkap maka hari ini yang sifatnya surat pernyataan masih dalam proses harus dipenuhi pada tanggal 22," katanya.
Joko mencontohkan, salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah syarat mundurnya dua calon wakil bupati. Terkait dengan syarat mundurnya bakal calon waki bupati, Rony Wijaya Indra Gunawan yang sudah dilantik sebagai anggota DPRD Bantul. Sesuai ketentuan, kata Joko, harus mundur sebagai anggota DPRD.
"Maka di tanggal 22 September 2024, surat pengunduran diri sudah harus kita terima. Kalau tanggal 22 September 2024, belum mengajukan atau surat pengunduran dirinya belum ada. Maka, pak Rony harus menyampaikan terkait bahwa ada surat pernyataan dari gubernur bahwa proses pengunduran dirinya sedang dalam proses karena sampai ke Mendagri" katanya.
Begitu juga dengan surat pengunduran diri dari bakal wakil bupati lainnya, yakni Wahyudi Anggoro Hadi, Joko mengungkapkan jika sampai saat ini statusnya masih lurah Panggungharjo, Sewon, Bantul.
"Maka sesuai ketentuan undang-undang yang bersangkutan harus mundur, kemarin yang bersangkutan mengajukan ke kami sedang dalam proses. Maka nanti di tanggal 22 September yang bersangkutan sudah harus mengantongi surat keputusan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," ucapnya.
Untuk harta kekayaan yang harus dilaporkan ke KPK, Joko menyatakan saat pendaftaran paslon ada yang masih dalam proses pelaporan dan ada beberapa yang sudah selesai. Jika sampai tanggal penetapan, 22 September 2024, LHKPN dari paslon belum diumumkan maka paslon bisa menggunakan ikhtisar harta kekayaan yang disampaikan oleh KPK.
"Untuk paslon Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, meski bukan pejabat tetap harus melaporkan LHKPN. Karena LHKPN itu untuk syarat ini bukan atas nama dia sebagai pejabat, tapi atas nama dia sebagai bakal nama pasangan calon bupati dan wakil bupati," ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tiru Dedi Mulyadi, Wali Kota Semarang Pertimbangkan Kirim Geng Remaja ke Barak Militer
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo dan Kutoarjo Jogja Hari Ini 19 Mei 2025
- Perhatikan Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 Mei 2025, Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 19 Mei 2025
- Pembangunan Kantor Terpadu Pemkab Gunungkidul Belum Bisa Dilanjutkan, Begini Alasannya
- Salimah Banguntapan Dukung Program Pengentasan Stunting dan Pencegahan Nikah Dini
Advertisement